Pertama, majelis hakim jatuhkan vonis hukuman mati untuk terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Yosua. <br /> <br />Vonis lebih berat dari tuntutan yaitu hukuman penjara seumur hidup. <br /> <br />Hal tersebut disampaikan pada sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2). <br /> <br />Berita kedua, majelis hakim menyebut tidak ada bukti yang mengarah pada kebenaran adanya pelecehan seksual pada Putri Candrawathi. <br /> <br />Hal tersebut disampaikan hakim saat bacakan surat putusan vonis Ferdy Sambo. <br /> <br />Ketiga, Polres Metro Jakarta Selatan tingkatkan kasus aksi perusakan mobil oleh pengemudi Fortuner ke tingkat penyidikan. <br /> <br />Polisi temukan tindak pidana pada kasus tersebut. Pelaku pun kini dalam pemeriksaan Sat Reskrim Polres Metro Jaksel. <br /> <br />Video Editor: Bara Bima <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378191/top-3-news-sambo-divonis-mati-tidak-ada-bukti-pelecehan-pada-putri-update-kasus-fortuner
